Cagar Alam Menurut Undang-Undang
Cagar Alam Menurut Undang-Undang- Dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1990, dikatakan bahwa di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Mengenai pemanfaatan cagar alam juga diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (PP 28/2011), yaitu cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam.
- Penyimpanan karbon.
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.