Pengertian Cagar Alam
Pengertian Cagar Alam- Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang mempunyai kekhususan pada tumbuhan dan juga ekosistem tertentu yang wajib dilindungi maupun dilestarikan serta perkembangannya yang berlangsung alami dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terdapat flora dan fauna di dalamnya yang dapat di gunakan bagi keperluan dimasa yang akan datang .
Cagar alam sendiri mempunyai nilai yang sangat penting bagi pengembangan seperti penelitian misalnya untuk pendidikan, dan juga kepentingan yang lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UU 5/1990), cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Cagar Alam Menurut Undang-Undang
Dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1990, dikatakan bahwa di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Mengenai pemanfaatan cagar alam juga diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (PP 28/2011), yaitu cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam.
- Penyimpanan karbon.
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.